Selasa, 06 September 2016

PERDAGANGAN KARBON dan OKSIGEN di DUNIA

Diposting oleh Indah Aditiya Pratiwi di 22.04
Assallamuallaikum teman-teman, disini aku mau share tugas matkul biologi umum tentang "Perdagangan Karbon dan Oksigen di Dunia". Semoga dapat bermanfaat yaa


PERDAGANGAN KARBON di DUNIA

Di bidang kehutanan, ide Perdagangan Karbon (carbon trading) berawal dari munculnya paradigma baru tentang peran hutan sebagai penyimpan karbon. Hutan dianggap mampu menjadi tempat cadangan karbon yang sangat besar dikarenakan keberadaan hutan dapat menjaga keseimbangan siklus karbon bagi keperluan seluruh mahluk hidup di bumi.Perdagangan Karbon dikatakan sebagai mekanisme berbasis pasar untuk membantu mengurangi peningkatan CO2 di atmosfir bumi. Perdagangan Karbon merupakan salah satu isi kesepakatan di dalam Protokol Kyoto.[1] Pada perkembangannya, Perdagangan Karbon semakin diperkuat legitimasinya oleh REDD+.[2] Pada Protokol Kyoto, negara-negara maju (sering disebut sebagai “pencemar”) menyepakati target pengurangan emisi hingga periode tertentu.
Protokol Kyoto menetapkan suatu mekanisme di mana negara-negara industri dan negara penghasil polutan terbesar diberi kesempatan untuk melakukan kompensasi kepada negara berkembang pemilik hutan tropis. Kompensasi tersebut adalah dengan cara membayar negara-negara berkembang untuk mencadangkan hutan tropis yang mereka miliki sehingga tejadi "sequestration" atau penyimpanan sejumlah besar karbon.[3]Terdapat tiga jenis Perdagangan Karbon. Pertama, perdagangan emisi (Emission Trading). Kedua, perdagangan kredit berbasis proyek (Trading in project based credit). Sedangkan campuran dari dua jenis tersebut adalah sistem perdagangan hibrida (hybrid carbon trading).[4]Ketiga model tersebut mengasumsikan bahwa gas emisi yang dikeluarkan oleh industri dapat saling dikompensasi melalui mekanisme pasar yaitu dengan carasaling tawar dengan pertimbangan nilai ekonomis atau finansial.
Pada model emission trading sebenarnya terdapat potensi terjadinya pengurangan gas polusi. Namun dengan adanya alternatif pada model trading in project-based credit dan hybrid carbon trading, maka para emitor lebih memilih untuk tidak mengurangi emisi mereka menggantinya dengan membeli kredit karbon dari negara-negara dunia ketiga pemilik hutan.
Hutan tropis, sebagai penyeimbang karbon dunia, sebagian besar berada di negara-negara miskin dan berkembang. Realitas masyarakat di negara-negara dunia ketiga yang hidup di dalam kemiskinan mengandung dilema ketika diupayakan pelarangan alih-guna lahan hutan yang sering disebut menyumbang peningkatan gas rumah kaca (greenhouse gass) karena tidak ada lagi pepohonan yang dapat menyerap karbon. Negara-negara maju memproduksi gas racun, namun negara-negara berkembang yang disalahkan karena terjadinya pengurangan jumlah pohon penyerap gas racun. Juga disalahkan karena tidak memiliki mesin rendah emisi yang mahal harganya.
Deforestasi sebagian besar disumbang oleh negara-negara berkembang dan setengahnya dilakukan oleh 2 negara yaitu Brasil dan Indonesia.
Ditinjau dari lokasinya, pasar karbon yang sedang dikembangkan ini tersebar mulai dari area Asia Pasifik, Amerika Selatan, sampai Eropa.
Berikut adalah pasar-pasar karbon tersebut:
1. Australia, memutuskan untuk mengoperasikan pasar karbon secara penuh pada tahun 2014 berdasar pada harga yang ditetapkan.Sampai dengan saat itu, Australia menerapkan pajak karbon (carbon tax). Pajak karbon yang diberlakukan sejak bulan Juli 2012 ini ditujukan untuk pembangunan sistem MRV pada tingkat instalasi,sekaligus juga untuk mengumpulkan allowance. Sayangnya,perubahan pemerintahan di Australia menyebabkan perubahan pula pada kebijakan ini yang sampai dengan penulisan buku ini belum diketahui bentuknya.
2. Cina sebagai negara pengemisi gas rumah kaca tertinggi di dunia akan melanjutkan pilot project di 7 propinsi. Pilot project ini kemudian akan dioperasikan secara penuh pada tahun 2015. China juga merencanakan untuk menerapkan ETS secara nasional setelah tahun 2016.
3. Korea sudah memiliki pasar karbon sukarela, dan akan memulai pasar karbon wajib pada tahun 2015. Selain itu Korea juga sedang merancang proposal baru pembiayaan berbasis pasar dengan menggunakan model C-NAMAs atau Crediting NAMAs. Crediting NAMAs ini kemudian akan didorong untuk melengkapi mekanisme pasar karbon wajib Korea apabila perundingan UNFCCC dapat menyetujuinya.
4. Kazahkstan sedang mempersiapkan ETS yang akan berfungsi tahun 2015. Yang unik dari pengembangan pasar karbon di Kazahkstan adalah masih dipertahankannya berbagai macam subsidi energi walaupun pada saat yang sama diberlakukan sistem cap and trade pada industri skala tertentu.
5. Afrika Selatan memutuskan untuk sementara tidak akan mengembangkan pasar karbon secara domestik, tapi lebih memilih untuk mengembangkan pajak karbon yang sudah diimplementasikan sejak Januari 2013 guna mencapai target pengurangan emisi pada tahun 2020.
6. Chile memutuskan untuk melakukan eksplorasi rencana pengembangan Chile ETS melalui kerjasama internasional Partnership for Market Readiness. Chile merencanakan untuk mengembangkan instrumen pasar karbon dalam 4 tahun ke depan.
7. Costa Rica mempunyai pendekatan yang berbeda dalam pengembangan pasar karbonnya. Melalui pasar karbon domestik sukarela yang akan segera diimplementasikan secara nasional, Costa Rica bertujuan menjadi The First Carbon Neutral Country pada tahun 2020.
8. Jepang memilih mengembangkan inisiatif perdagangan karbon secara bilateral guna memenuhi target pengurangan emisinya. Jepang telah menyampaikan proposal perdagangan karbon bilateral ke beberapa negara, termasuk Indonesia yang disebut JCM (Joint Crediting Mechanism), meliputi hampir seluruh sektor
pengemisi gas rumah kaca.
9. Negara lain seperti Brasilia, Thailand, Turkey, Vietnam, Maroko, Mexico, Jordan dan India, juga sedang menyiapkan instrumen pasar pasca tahun 2012.

Ke depan, pasar karbon juga banyak diharapkan bukan saja untuk difungsikan sebagai alternatif pembiayaan perubahan iklim, tapi juga untuk memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
• Meningkatkan efisiensi energi dan efisiensi pembiayaan, khususnya untuk pembangunan rendah karbon di tingkat domestik
• Mempercepat pengembangan energi terbarukan
• Menggalang dana untuk konservasi lingkungan dan sumber daya alam
• Meningkatkan peran serta swasta dan industri dalam mitigasi perubahan iklim nasional
• Menjadi motor penggerak ekonomi domestik.


 Untuk memahami bagaimana karbon diperdagangkan, perlu dipahami komoditi apa yang diperdagangkan dan sistem yang menciptakannya. Ada dua komoditi yang diperdagangkan, yang pertama adalah apa yang disebut allowance, dan yang kedua adalah offset. Allowance terbentuk oleh sistem cap-and-trade. Sedangkan offset terbentuk oleh sistem baseline-and-credit (sering disebut project-based-system). Ilustrasi untuk memudahkan pengertian kita mengenai kedua sistem perdagangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perdagangan “emisi yang tidak dipergunakan” (allowance trading)
Negara-negara yang ditarget penurunan emisi (annex I country) mempunyai kewajiban untuk menurunkan emisinya pada periode komitmen I (2008-2012) sebesar 5% di bawah tingkat emisi pada tahun 1990. Emisi total suatu negara dibatasi (Capped), dari emisi yang dibatasi inilah nanti akan muncul allowances (kelebihan emisi yang tidak dipakai).
Allowances inilah yang boleh dijual kepada pihak lain yang tidak dapat menurunkan emisi sesuai targetnya. Misalnya suatu negara A dibatasi emisinya sebesar 1 juta ton CO2. Target emisi ini kemudian dibagi ke perusahaan-perusahaan yang ada di negara tersebut. misalnya perusahaan A mendapat target emisi 100.000 ton, padahal sebelumnya mereka mengemisi 110.000 ton CO2. Perusahaan tersebut harus melakukan penurunan emisi sebesar 10.000 ton. Perusahaan A mampu menurunkan emisinya sampai 20.000 ton, sehingga Perusahaan A memiliki “kelebihan emisi” 10.000 ton. Sementara itu perusahaan B (yang memiliki target emisi sebesar 100.000 ton juga, padahal sebelumnya mengemisi 110.000 ton) memilih untuk tidak menurunkan emisinya karena biayanya terlalu besar. Perusahaan B berhak membeli “kelebihan emisi” dari perusahaan A yaitu sebesar 10.000 ton dengan biaya yang lebih rendah. Inilah yang disebut perdagangan emisi (karbon). Perdagangan karbon seperti ini disebut sebagai cap-and-trade system.
2. Perdagangan kredit berbasis proyek (offset trading)
Carbon offset adalah alat/sarana untuk mengkompensasi emisi yang dikeluarkan oleh perusahaan ataupun pribadi. Dengan membayar orang lain (ditempat lain) untuk melakukan usaha penyerapan karbon atau menghindari emisi karbon, pembeli offset karbon bermaksud mengganti (atau dalam prinsipnya meng”offset”) emisi karbon yang telah mereka lakukan.
Misalnya perusahaan A mengemisi 110.000 ton CO2 pertahun. Pemerintah menginginkan masing-masing perusahaan menurunkan emisinya menjadi 100.000 ton. Kedua perusahaan tersebut diberi alternatif. Apabila mereka tidak mau menurunkan emisinya, mereka dapat mendanai proyek di tempat lain yang dapat mereduksi emisi karbon hingga 10.000 ton. Perdagangan kredit berbasis proyek ini sering disebut juga baseline and credit, atau offset trading. Dalam sistem ini, pembeli hanya dapat mengklaim pengurangan emisinya melalui proyek yang benar-benar dapat dibuktikan bahwa pengurangan emisi terjadi dari proyek tersebut dan bukan business as usual.









PERDAGANGAN OKSIGEN DI DUNIA

Perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (Land use change and forestry) merupakan penyumbang emisi karbon terbesar kedua setelah sektor industri, yaitu menyumbang sekitar 15-20% dari total emisi dunia. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) kategori mitigasi perubahan iklim untuk sektor kehutanan, yaitu peningkatan manajemen hutan, Aforestasi/Reforestasi, dan menghindari penebangan hutan dan degradasi hutan (REDD). Dari ketiga kategori tersebut, REDD mempunyai potensi pengurangan emisi karbon yang paling besar (McKinsey Company, 2009). Melalui mekanisme CDM (yang notabene satu-satunya mekanisme yang melibatkan negara berkembang dalam Protokol Kyoto), sektor kehutanan dapat berperan melalui proyek Aforestasi/Reforestasi (A/R CDM).
Institusi internasional penjualan karbon (carbon trade) berkedudukan di Australia, Carbon Strategic Global (CSG) yang mengajukan penawaran pembelian oksigen diproduksi kawasan hutan lindung di Sumatera Barat (Sumbar) sudah mendapat rekomendasi dari badan dunia PBB. Hal itu disampaikannya terkait penawaran dari CSG Australia pembelian oksigen yang dihasilkan kawasan hutan di Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp900 miliar per tahun. Penawaran ini terkait perdagangan karbon dunia yang semakin meningkat sejak ditandatangani Protokol Kyoto, di mana negara-negara di dunia sepakat untuk menekan emisi karbon dioksida rata-rata 5,2 persen selama 2008 hingga 2012.
Di bidang kehutanan, ide Perdagangan Karbon (carbon trading) berawal dari munculnya paradigma baru tentang peran hutan sebagai penyimpan karbon. Hutan dianggap mampu menjadi tempat cadangan karbon yang sangat besar dikarenakan keberadaan mahluk hidup yang ada di dalamnya, biomas dan vegetasi. Keberadaan hutan dapat menjaga keseimbangan siklus karbon bagi keperluan seluruh mahluk hidup di bumi. Hal ini kemudian dipertimbangkan sebagai komoditi sekaligus upaya perlindungan hutan untuk penurunan pemanasan global.
Hutan tropis, sebagai penyeimbang karbon dunia, sebagian besar berada di negara-negara miskin dan berkembang. Realitas masyarakat di negara-negara dunia ketiga yang hidup di dalam kemiskinan mengandung dilema ketika diupayakan pelarangan alih-guna lahan hutan yang sering disebut menyumbang peningkatan gas rumah kaca (greenhouse gass) karena tidak ada lagi pepohonan yang dapat menyerap karbon. Negara-negara maju memproduksi gas racun, namun negara-negara berkembang yang disalahkan karena terjadinya pengurangan jumlah pohon penyerap gas racun. Juga disalahkan karena tidak memiliki mesin rendah emisi yang mahal harganya.




















DAFTAR PUSTAKA

Naskah Akademik Pengesahan Protokol Kyoto. Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change. 1998.  http://unfccc.int/resource/docs/convkp/kpeng.pdf 

 MEMAHAMI PERDAGANGAN KARBON
MARI BERDAGANG KARBON!Pengantar Pasar Karbon untuk Pengendalian Perubahan Iklim www.jcmindonesia.com/files/index.php?action...buku_carbon_isi.pdf


Situs internet:


Website WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Bali: http://walhibali.blogspot.com/2007/08/perdagangan-karbon.html 

Website Jimmy Jeniarto: http://jeniarto.blogspot.co.id/2013/03/bisnis-hutan-dan-perdagangan-karbon.html



Endnotes:



[1] Protokol Kyoto berisi kesepakatan penurunan gas rumah kaca, yang diimplementasikan di dalam berbagai cara. Protokol Kyoto terdiri dari tiga mekanisme, yakni Clean Development MechanismJoint Implementation, dan Emission Trading. Perdagangan Karbon (Carbon Trade) merupakan implementasi lebih lanjut dari Protokol Kyoto. Lihat Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Changehttp://unfccc.int/resource/docs/convkp/kpeng.pdf

[2] REDD+ : Reducing Emissions from Deforestation and Degradation +. Tentang REDD, lihat lebih lanjut di dalam website The United Nations Collaborative Programme on Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation in Developing Countries: http://www.un-redd.org/AboutREDD/tabid/582/Default.aspx


[4] Lihat artikel “Perdagangan Karbon” di website WALHI BALI http://walhibali.blogspot.com/2007/08/perdagangan-karbon.html 

0 komentar:

 

INDAH ADITIYA PRATIWI blog's Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting