Sabtu, 05 Maret 2016

UPAYA PENGENDALIAN KEBEBASAN PERS

Diposting oleh Indah Aditiya Pratiwi di 22.23

4 faktor yang menyebabkan pengendalian kebebasan pers adalah:
1.      Distorsi Peraturan Perundang – Undangan
Perihal distorsi peraturan perundang-undangan dapat dijelaskan melalui kasus yang terjadi pada masa orde baru. Menurut peraturan perundang-undangan yang ada, pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 11 Tahun 1996 tentang pers sebenarnya telah menjamin kebebasan pers. Pasal 4 dan 8 UU No. 11 Tahun 1966 tersebut memberikan jaminan tidak ada sensor, tidak ada bredel, dan tiap warga Negara dapat mengusahakan perusahaan pers. Ketiga hal itu merupakan indicator penting kebebasan pers.
Pemaparan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian kebebasan pers dilakukan pemerintah melalui pertimbangan peraturan perundang-undangan. Adapun UU No. 21 Tahun 1982  menjamin kemerdekaan pers, tetapi dalam pelaksanaan undang-undang tersebut justru menghilangkan kebebasan yang sebenarnya. Sehingga muncul peraturan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Undang-Undang tersebut telah memberikan jaminan kebebasan pers di era Reformasi sekarang ini, tetapi suatu kebebasan mungkin dikurangi atau bahkan ditiadakan melalui peraturan perundang-undangan lain yang mendistorsi  aturan kebebasan pers yang terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tersebut.

2.      Perilaku Aparat
Perilaku aparat berusaha mengendalikan kebebasan pers dengan cara :
a.       menelpon redaktur,
b.      mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa,
c.       membredel (mencabut izin) surat kabar dan majalah,
d.      melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan,
e.       menangkap dan memenjarakan wartawan

3.      Pengadilan Massa
Ketidak puasan atau merasa dirugikan atas suatu berita yang dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dll. Menurut UU No. 40 Tahun 1999, para pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan hak jawab dan pers wajib memuat tanggapan tersebut. Menurut catatan The South – East Asian Press Alliance (SEAPA) pada tahun 2000, di antara 100 kasus kekerasan kepada pers, 54 diantaranya merupakan kekerasan yang dilakukan oleh massa. Hal ini seharusnya memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum.

4.      Perilaku pers sendiri
Upaya upaya yang dilakukan oleh pemerintah
*      Pengawasan atas standar kerja profesionalisme jurnalis
*      Penilaian atas keberadaan media pers di tangan masyarakat melalui lembaga pengawas media.
*      Dengan bekerja sama dengan lembaga terkait pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan, misalnya UUD No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut telah dimuat tentang kode etik atau tata krama pers yang baik, bebas, dan bertanggung jawab.
*      Peningkatan standar profesionalisme jurnalis melalui pendidikan jurnalisme terstruktur.
*      Menegakkan ketentuan undang-undang hukum pidana yang berhubungan dengan sanksi terhadap pelanggaran kebebasan pers.


D.   Manfaat Media Massa dalam Kehidupan Sehari – Hari
Banyak ahli komunikasi yang menyatakan bahwa saat ini kita hidup dalam apa yang dinamakan masyarakat komunikasi massa. Sebagian besar penduduk Indonesia yang hidup di kota besar sudah masuk ke dalam masyarakat komunikasi massa karena  hampir di setiap rumah  kita temui televisi, radio, surat kabar dan majalah. Media-media tersebut telah menjadi sumber utama bagi masyarakat untuk mencari hiburan dan informasi.
*      Macam-Macam Media Massa Secara Umum
Media massa secara umum dikelompokkan menjadi tiga yaitu
a.           Media audio
b.           Media visual
c.           Media audio visual
Dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999  pasal 3 tentang pers disebutkan diantaranya bahwa pers nasional berfungsi  sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial dan dapat juga sebagai lembaga ekonomi.
Beberapa fungsi komunikasi massa bagi masyarakat, yaitu :
a)      Fungsi pengawasan (surveillance)
    Fungsi ini terdiri dari  2 bentuk utama, yaitu pengawasan peringatan dan pengawasan instrumental.
b)      Fungsi penafsiran (interpretation)
    Fungsi ini dijalankan jika media selain menyampaikan fakta dan data kepada khalayak, juga memberi penafsiran terhadap kejadian-kejadian penting.
c)      Fungsi keterkaitan (linkage)
     Media massa dapat menjadi alat pemersatu anggota masyarakat yang beragam sehingga membentuk pertalian berdasarkan kepentingan dan minat yang sama tentang sesuatu
d)     Fungsi penyebaran nilai (transmission of values)
     Fungsi ini disebut juga sosialisasi.
e)      Fungsi hiburan (entertainment)
     Fungsi hiburan umumnya dijalankan oleh setiap media massa.



*      Contoh-Contoh Media Massa
1.      Surat kabar dan majalah
Fungsi utama dari surat kabar adalah menyiarkan informasi.
Fungsi pelengkapnya seperti pada artikel yang mengandung pendidikan atau cerita bersambung,opini , cerita gambar yang mengandung hiburan

Fungsi surat kabar menurut para  ahli :
1.      Menyebarkan informasi dan komunikasi sehingga makin banyak dan makin luas jumlah orang indonesia yang biasa mengenali peluang ekonomi serta memanfaaatkannya
2.      Berusaha mempengaruhi tercapainya keserasia kepentingan antara kepentingan individu, pengusaha ,pemerintah dan kepentingan umum.
3.      Kontrol sosial, sepertin berita gizi buruk yang terjadi di beberapa wilayah dapat terpublikasikan oleh surat kabar sebagai media yang dapat dijangkau kalangan meengah bawah dan cepat direspon oleh pihak-pihak yang terkait,atau akan menggugah masyarakat untuk segera bertindak guna mengatasi peristiwa tersebut.
4.      Menjadi mediatorn antara pengusaha dan pemerintah daerah atau pengusaha dengan masyarakat , apabila terjadi sengketa atas tanah baik dipedesaan maupun perkotaaan yang akhir-akhir ini banyak terjadi


2.      Film ,Radio Dan Televisi
Fungsi utamanya adalah meghibur. Adapun program radio dan TV disajikan dari segi informasi dan pendidikan . radio maupun TV dalam perkembangannya ada yang memfokuskan pada pendidikan dan berita pada program siarannya .
Dengan demikian ketiga media massa tersebut saling mengisi dan melengkapi kaena media masa tersebut  memiliki kelebihan dan kekurangan.





0 komentar:

 

INDAH ADITIYA PRATIWI blog's Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting