Sabtu, 05 Maret 2016

UPAYA PENGENDALIAN KEBEBASAN PERS

Diposting oleh Indah Aditiya Pratiwi di 22.23 0 komentar

4 faktor yang menyebabkan pengendalian kebebasan pers adalah:
1.      Distorsi Peraturan Perundang – Undangan
Perihal distorsi peraturan perundang-undangan dapat dijelaskan melalui kasus yang terjadi pada masa orde baru. Menurut peraturan perundang-undangan yang ada, pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 11 Tahun 1996 tentang pers sebenarnya telah menjamin kebebasan pers. Pasal 4 dan 8 UU No. 11 Tahun 1966 tersebut memberikan jaminan tidak ada sensor, tidak ada bredel, dan tiap warga Negara dapat mengusahakan perusahaan pers. Ketiga hal itu merupakan indicator penting kebebasan pers.
Pemaparan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian kebebasan pers dilakukan pemerintah melalui pertimbangan peraturan perundang-undangan. Adapun UU No. 21 Tahun 1982  menjamin kemerdekaan pers, tetapi dalam pelaksanaan undang-undang tersebut justru menghilangkan kebebasan yang sebenarnya. Sehingga muncul peraturan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Undang-Undang tersebut telah memberikan jaminan kebebasan pers di era Reformasi sekarang ini, tetapi suatu kebebasan mungkin dikurangi atau bahkan ditiadakan melalui peraturan perundang-undangan lain yang mendistorsi  aturan kebebasan pers yang terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tersebut.

2.      Perilaku Aparat
Perilaku aparat berusaha mengendalikan kebebasan pers dengan cara :
a.       menelpon redaktur,
b.      mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa,
c.       membredel (mencabut izin) surat kabar dan majalah,
d.      melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan,
e.       menangkap dan memenjarakan wartawan

3.      Pengadilan Massa
Ketidak puasan atau merasa dirugikan atas suatu berita yang dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dll. Menurut UU No. 40 Tahun 1999, para pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan hak jawab dan pers wajib memuat tanggapan tersebut. Menurut catatan The South – East Asian Press Alliance (SEAPA) pada tahun 2000, di antara 100 kasus kekerasan kepada pers, 54 diantaranya merupakan kekerasan yang dilakukan oleh massa. Hal ini seharusnya memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum.

4.      Perilaku pers sendiri
Upaya upaya yang dilakukan oleh pemerintah
*      Pengawasan atas standar kerja profesionalisme jurnalis
*      Penilaian atas keberadaan media pers di tangan masyarakat melalui lembaga pengawas media.
*      Dengan bekerja sama dengan lembaga terkait pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan, misalnya UUD No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut telah dimuat tentang kode etik atau tata krama pers yang baik, bebas, dan bertanggung jawab.
*      Peningkatan standar profesionalisme jurnalis melalui pendidikan jurnalisme terstruktur.
*      Menegakkan ketentuan undang-undang hukum pidana yang berhubungan dengan sanksi terhadap pelanggaran kebebasan pers.


D.   Manfaat Media Massa dalam Kehidupan Sehari – Hari
Banyak ahli komunikasi yang menyatakan bahwa saat ini kita hidup dalam apa yang dinamakan masyarakat komunikasi massa. Sebagian besar penduduk Indonesia yang hidup di kota besar sudah masuk ke dalam masyarakat komunikasi massa karena  hampir di setiap rumah  kita temui televisi, radio, surat kabar dan majalah. Media-media tersebut telah menjadi sumber utama bagi masyarakat untuk mencari hiburan dan informasi.
*      Macam-Macam Media Massa Secara Umum
Media massa secara umum dikelompokkan menjadi tiga yaitu
a.           Media audio
b.           Media visual
c.           Media audio visual
Dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999  pasal 3 tentang pers disebutkan diantaranya bahwa pers nasional berfungsi  sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial dan dapat juga sebagai lembaga ekonomi.
Beberapa fungsi komunikasi massa bagi masyarakat, yaitu :
a)      Fungsi pengawasan (surveillance)
    Fungsi ini terdiri dari  2 bentuk utama, yaitu pengawasan peringatan dan pengawasan instrumental.
b)      Fungsi penafsiran (interpretation)
    Fungsi ini dijalankan jika media selain menyampaikan fakta dan data kepada khalayak, juga memberi penafsiran terhadap kejadian-kejadian penting.
c)      Fungsi keterkaitan (linkage)
     Media massa dapat menjadi alat pemersatu anggota masyarakat yang beragam sehingga membentuk pertalian berdasarkan kepentingan dan minat yang sama tentang sesuatu
d)     Fungsi penyebaran nilai (transmission of values)
     Fungsi ini disebut juga sosialisasi.
e)      Fungsi hiburan (entertainment)
     Fungsi hiburan umumnya dijalankan oleh setiap media massa.



*      Contoh-Contoh Media Massa
1.      Surat kabar dan majalah
Fungsi utama dari surat kabar adalah menyiarkan informasi.
Fungsi pelengkapnya seperti pada artikel yang mengandung pendidikan atau cerita bersambung,opini , cerita gambar yang mengandung hiburan

Fungsi surat kabar menurut para  ahli :
1.      Menyebarkan informasi dan komunikasi sehingga makin banyak dan makin luas jumlah orang indonesia yang biasa mengenali peluang ekonomi serta memanfaaatkannya
2.      Berusaha mempengaruhi tercapainya keserasia kepentingan antara kepentingan individu, pengusaha ,pemerintah dan kepentingan umum.
3.      Kontrol sosial, sepertin berita gizi buruk yang terjadi di beberapa wilayah dapat terpublikasikan oleh surat kabar sebagai media yang dapat dijangkau kalangan meengah bawah dan cepat direspon oleh pihak-pihak yang terkait,atau akan menggugah masyarakat untuk segera bertindak guna mengatasi peristiwa tersebut.
4.      Menjadi mediatorn antara pengusaha dan pemerintah daerah atau pengusaha dengan masyarakat , apabila terjadi sengketa atas tanah baik dipedesaan maupun perkotaaan yang akhir-akhir ini banyak terjadi


2.      Film ,Radio Dan Televisi
Fungsi utamanya adalah meghibur. Adapun program radio dan TV disajikan dari segi informasi dan pendidikan . radio maupun TV dalam perkembangannya ada yang memfokuskan pada pendidikan dan berita pada program siarannya .
Dengan demikian ketiga media massa tersebut saling mengisi dan melengkapi kaena media masa tersebut  memiliki kelebihan dan kekurangan.





PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Diposting oleh Indah Aditiya Pratiwi di 22.05 0 komentar


1.      Proses atau sejarah perumusan pancasila
Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

2.      Pembentukan BPUPKI
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.


Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.


Mr. Mohammad Yamin

Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
1.      peri kebangsaan;
2.      peri kemanusiaan;
3.      peri ketuhanan;
4.      peri kerakyatan;
5.      kesejahteraan rakyat.

Mr. Supomo

Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
1.      persatuan;
2.      kekeluargaan;
3.      keseimbangan lahir dan batin;
4.      musyawarah;
5.      keadilan sosial.

Ir. Sukarno

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
1.      kebangsaan Indonesia;
2.      internasionalisme atau perikemanusiaan;
3.      mufakat atau demokrasi;
4.      kesejahteraan sosial;
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)

Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas HuseinJayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI

·                      Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang
disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.

PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.

3.      Piagam Jakarta

Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.

Djakarta, 22 Juni 1945

Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin

4.      Pengesaha pancasila sebagai dasar Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.

keputusan:
1)      Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
2)      Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan Moh. Hatta)
3)      Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.

5.      Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara
a.       Pancasila sebagai dasar Negara :
1)      Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
2)      Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
3)      Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
4)      Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
5)      Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hokum Negara.

b.      Pancasila Sebagai Ideologi Negara :
Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideology Negara. Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik. Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu. Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republic Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1)      Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahira nnya.
2)      Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
3)      Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu:
1)      Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2)      Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3)      Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
4)      Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.

 

INDAH ADITIYA PRATIWI blog's Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting