Sabtu, 23 Maret 2013

Dibaca Ya :)

Diposting oleh Indah Aditiya Pratiwi di 22.10 0 komentar
CYBER CLUB SMANTI mengadakan Seminar & Workshop
Pembicara : Amikom Game Developer
21 apr 2013
Pukul 08.00
>Seminar : Biaya Rp 25.000
Di Graha Dewanto Lanud Iswahjudi Maospati ( 250 orang )
Fasilitas: AC, snack.
>Workshop : Biaya Rp 200.000
Di Ruang Multimedia SMAN 1 Maospati ( 50 orang )
Fasilitas: AC, DVD, handbook, nasi kotak, snack.

Come and join!
-Doorprise Samsung Galaxy Young diundi!
-2 pendaftar Seminar+Workshop pertama mendapatkan tablet Advance gratis!
-Daftar rombongan 10 orang mendapatkan gratis 1 tiket Workshop!

Daftar sampai tanggal 31 maret biaya Workshop hanya 150rb lho!!

Make your own android game
Informasi & pendftaran 085708304149/085731723300
Andromeda (Android Media Edukasi dan Apresiasi)
>> mohon di share ya :)

Jumat, 08 Maret 2013

CARA MEMBUAT CERPEN

Diposting oleh Indah Aditiya Pratiwi di 21.09 0 komentar



Cara membuat cerpen yang baik 
Menulis cerpen (cerita pendek) dapat menjadi permulaan karir yang baik sebagai penulis fiksi. Menulis cerita yang sangat panjang, seperti novel pastilah lebih membutuhkan waktu dan tenagayang cukup banyak. Belum lagi mencari penerbit yang mau menerbitkannya. Cerita pendek dapat menjadi terobosan dalam karir menulis. Lebih banyak alternatif bagi penulis cerita pendek untuk dikenal, daripada novel. Majalah dan koran banyak yang menerima cerita pendek. Blog bisa juga menjadi alternatif dimuatnya cerita pendek di internet. Seringnya nama penulis munculdalam cerita pendek yang dimuat di berbagai majalah dan koran, bisa menjadi pertimbangan positif bagi penerbit, bila penulis tersebut menyodorkan naskah cerita yang lebih panjang sepertinovel ke penerbit.Tulisan ini ditujukan pada penulis pemula yang ingin menulis cerita pendek dengan baik. Sesuai namanya, menulis cerita pendek memiliki keunikan tersendiri.

Tema
Sebaiknya Anda memiliki tema yang jelas saat menulis cerpen, tentang cerita seperti apa yangingin Anda tulis. Pesan apa yang ingin Anda sampaikan kepada pembaca. Dengan adanya tema,yang menjadi tulang punggung cerita, maka cerpen Anda akan meninggalkan kesan tersendiri pada pembaca. Penetapan tema dari awal juga berguna agar saat menulis, Anda tidak terlalu jauh melenceng dari cerita sudah ditetapkan.
Alur cerita
Fokuslah pada satu alur cerita sesuai dengan tema yang sudah ditetapkan sebelumnya. Karakter tambahan, sejarah, latar belakang, dan detail lainnya sebaiknya memperkuat alur cerita ini.Percabangan alur cerita mutlak harus dihindari.
Karakter
Jangan menggunakan jumlah karakter yang terlalu banyak. Semakin banyak karakter bisamembuat cerita Anda menjadi terlalu panjang dan tidak fokus pada tema. Gunakan karakter secukupnya yang sesuai dengan alur cerita.
Sepenggal kisah hidup
Namanya saja cerita pendek, sehingga cerpen hanya menceritakan tentang sekelumit kisah dalamhidup karakter yang Anda buat. Jika karakter Anda memiliki kisah hidup yang sangat panjang,tulis hanya sebagai background yang menjadi penguat tema cerita tersebut. Tekankan hanya padasatu bagian dari hidupnya untuk ditulis.
Penggunaan kata
Bagaimanapun cerpen memiliki keterbatasan dalam jumlah kata yang bisa dipakai, apalagi ceritasuper pendek seperti flash fiction. Seringkali majalah atau koran tertentu benar-benar membatasi jumlah kata yang bisa dipakai. Jadi, Anda sebaiknya menggunakan pilihan kata yang efisien danmenghindari menggunakan kalimat deskriptif yang berpanjang-panjang.
Impresi
Secara tradisional, cerpen dimulai dengan pengenalan karakter, konflik, dan resolusi. Alternatif lain, adalah Anda dapat membuat impresi pada pembaca justru pada awal cerita, denganlangsung menghadirkan konflik. Karakter Anda sudah berada di dalam kekacauan besar. Hal iniakan membuat pembaca semakin penasaran, ada apa yang terjadi sebenarnya, bagaimanakarakter tersebut akan mengatasi persoalannya. Pengenalan karakter, setting, dll dapat dilakukansecara perlahan-lahan di bagian cerita berikutnya.
Kejutan
Beri kejutan pada pembaca di akhir cerita. Hindari membuat akhir cerita yang mudah ditebak.
Konklusi
Jangan biarkan pembaca meraba-raba dalam gelap pada akhir cerita Anda. Pastikan konklusi diakhir cerita Anda memuaskan, tetapi juga tidak mudah ditebak. Pembaca perlu dibuat berkesan pada akhir cerita, tentang apa yang terjadi pada karakter tersebut. Akhir cerita yangmengesankan akan selalu diingat oleh pembaca, bahkan setelah lama mereka selesai membaca cerita tersebut.
Para penulis pemula seringkali disarankan untuk menggunakan pengandaian berikut ini ketika mulai menyusun cerpen mereka:
1.Taruh seseorang di atas pohon.
2.Lempari dia dengan batu.
3.Buat dia turun.Kelihatannya aneh, tapi coba Anda pikirkan baik-baik, karena saran ini bisa diterapkan oleh penulis mana saja. Nah, ikuti langkah- langkah perencanaan seperti yang disarankan di bawahkalau Anda ingin menulis cerpen-cerpen yang hebat.
Perencanaan Cerpen
Taruh seseorang di atas pohon: munculkan sebuah keadaan yang harus dihadapi tokoh utama cerita.Lempari dia dengan batu: Dari keadaan sebelumnya, kembangkan suatu masalah yang harusdiselesaikan si tokoh utama tadi. Contoh: Kesalahpahaman, kesalahan identitas, kesempatanyang hilang, dan sebagainya.Buat dia turun: Tunjukkan bagaimana tokoh Anda akhirnya mengatasi masalah itu. Pada beberapa cerita, hal terakhir ini seringkali juga sekaligus digunakan sebagai tempatmemunculkan pesan yang ingin disampaikan penulis. Contoh: Kekuatan cinta, kebaikanmengalahkan kejahatan, kejujuran adalah kebijakan terbaik, persatuan membawa kekuatan, dsb.Ketika Anda selesai menulis, selalu (dan selalu) periksa kembali pekerjaan Anda dan perhatikanejaan, tanda baca dan tata bahasa. Jangan menyia-nyiakan kerja keras Anda denganmenampilkan kesan tidak profesional pada pembaca Anda.
Praktekkan perencanaan sederhana ini pada tulisan Anda selanjutnya.
Tema
Setiap tulisan harus memiliki pesan atau arti yang tersirat di dalamnya. Sebuah tema adalah seperti sebuah tali yang menghubungkan awal dan akhir cerita dimana Anda menggantungkanalur, karakter, setting cerita dan lainnya. Ketika Anda menulis, yakinlah bahwa setiap kata berhubungan dengan tema ini.Ketika menulis cerpen, bisa jadi kita akan terlalu menaruh perhatian pada satu bagian saja sepertimenciptakan penokohan, penggambaran hal-hal yang ada, dialog atau apapun juga, untuk itu,kita harus ingat bahwa kata-kata yang berlebihan dapat mengaburkan inti cerita itu sendiri.Cerita yang bagus adalah cerita yang mengikuti sebuah garis batas. Tentukan apa inti cerita Andadan walaupun tema itu sangat menggoda untuk diperlebar, Anda tetap harus berfokus pada intiyang telah Anda buat jika tidak ingin tulisan Anda berakhir seperti pembukaan sebuah novel atausebuah kumpulan ide-ide yang campur aduk tanpa satu kejelasan.
Tempo Waktu
Cerita dalam sebuah cerpen yang efektif biasanya menampilkan sebuah tempo waktu yang pendek. Hal ini bisa berupa satu kejadian dalam kehidupan karakter utama Anda atau berupacerita tentang kejadian yang berlangsung dalam sehari atau bahkan satu jam. Dan dengan waktuyang singkat itu, usahakan agar kejadian yang Anda ceritakan dapat memunculkan tema Anda.
Setting
Karena Anda hanya memiliki jumlah kata-kata yang terbatas untuk menyampaikan pesan Anda,maka Anda harus dapat memilih setting cerita dengan hati-hati. Disini berarti bahwa setting atautempat kejadian juga harus berperan untuk turut mendukung jalannya cerita. Hal itu tidak berarti Anda harus selalu memilih setting yang tipikal dan mudah ditebak. Sebagai contoh, beberapasetting yang paling menakutkan bagi sebuah cerita seram bukanlah kuburan atau rumah tua, tapitempat-tempat biasa yang sering dijumpa pembaca dalam kehidupan sehari-hari mereka. Buatlah agar pembaca juga seolah-olah merasakan suasana cerita lewat setting yang telah dipilih tadi.
Penokohan
Untuk menjaga efektivitas cerita, sebuah cerpen cukup memiliki sekitar tiga tokoh utama saja,karena terlalu banyak tokoh malah bisa mengaburkan jalan cerita Anda. Jangan terlalu terbawauntuk memaparkan sedetail-detailnya latar belakang tiap tokoh tersebut. Tentukan tokoh manayang paling penting dalam mendukung cerita dan fokuskan diri padanya. Jika Anda memang jatuh cinta pada tokoh-tokoh Anda, pakailah mereka sebagai dasar dalam novel Anda kelak.
Dialog
Jangan menganggap enteng kekuatan dialog dalam mendukung penokohan karakter Anda,sebaliknya dialog harus mampu turut bercerita dan mengembangkan cerita Anda. Jangan hanyamenjadikan dialog hanya sebagai pelengkap untuk menghidupkan tokoh Anda. Tiap kata yangditaruh dalam mulut tokoh-tokoh Anda juga harus berfungsi dalam memunculkan tema cerita.Jika ternyata dialog tersebut tidak mampu mendukung tema, ambil langkah tegas denganmenghapusnya.

 Alur
Buat paragraf pembuka yang menarik yang cukup membuat pembaca penasaran untuk mengetahui apa yang akan terjadi selanjutnya. Pastikan bahwa alur Anda lengkap, artinya harusada pembukaan, pertengahan cerita dan penutup. Akan tetapi, Anda juga tidak perlu terlalu berlama-lama dalam membangun cerita, sehingga klimaks atau penyelesaian cerita hanyamuncul dalam satu kalimat, dan membuat pembaca merasa terganggu dan bingung dalam artiannegatif, bukannya terpesona. Jangan pula membuat "twist ending" (penutup yang tak terduga)yang dapat terbaca terlalu dini, usahakan supaya pembaca tetap menebak-nebak sampai saat-saat terakhir. Jika Anda membuat cerita yang bergerak cepat, misalnya cerita tentang kriminalitas, jagalah supaya paragraf dan kalimat-kalimat Anda tetap singkat. Ini adalah trik untuk mengatur kecepatan dan memperkental nuansa yang ingin Anda sajikan pada pembaca.
Baca ulang
Pembaca dapat dengan mudah terpengaruh oleh format yang tidak rapi, penggunanaan tanda baca dan tata bahasa yang salah. Jangan biarkan semua itu mengganggu cerita Anda, selalu periksa dan periksa kembali.


Selamat mencoba !!!! ^_^

Materi Dasar Negara dan Konstitusi

Diposting oleh Indah Aditiya Pratiwi di 21.08 0 komentar


Dasar negara
1.   Pengertian dasar negara
Dasar berarti landasan atau foundamental. Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
2.   Fungsi dan kedudukan dasar negara RI
Pokok kaidah negara yang fundamental tiada lain adalah dasar negara Pancasila, dalam fungsi dan kedudukannya Pancasila dalam tinjauan pokok kaidah negara yang fundamental ini berarti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut. Pokok kaidah negara yang fundamental juga mengikat dan mengatur penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara, dan penduduk
Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi di dalam negara.serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib hukum negara RI hal ini sesuai dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. V/MPR/1973  jo  Tap MPR No. IX/MPR/1978, selanjutnya dipertegas lagi mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 yang kemudian dicabut dengan Tap. MPR RI No. III / MPR / 2000
Dalam Tap MPR RI NO. III / MPR/ 2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 (setelah diamandemen dibaca pasal-pasal) menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional, dan dengan ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila tidak lagi sebagai Sumber dari segala sumber hukum melainkan menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional.
Pancasila sebagai dasar negara sebenarnya sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia, karena Pancasila selain sebagai dasar negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum,(Sumber Hukum Dasar Nasional), perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
Berbagai pengertian atau atribut  dari Pancasila :
*     Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara sering disebut sebagai Falsafah Negara (Philosofische Grondslag dari negara) atau Idiologi Negara (Staatsidee) dalam pengertian ini, Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau untuk mengatur penyelenggaraan negara
*     Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sering disebut dengan way of life, dalam pengertian ini Pancasila merupakan pedoman tingkah laku atau petunjuk hidup bagi setiap warga negara Indonesai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan  dengan norma agama, kesusilaan, sopan santun dan hukum
*     Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia mengandung pengertian Pancasila sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia (jaman Sriwijaya dan Majapahit)
*     Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia mengandung pengertian sikap mental, tingkah laku, amal perbuatan  bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain
*     Pancasila sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia, pengertian ini terdapat dalam Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966, disebutkan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan atau berpedoman dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila 
Pancasila sebagai sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia mengandung pengertian: pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia
*     Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara, slogan sekali merdeka tetap merdeka harus kita pertahankan sebagai perwujudan atau manifestasi dari hak azasi manusia
*     Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia harus kita wujudkan seperti tujuan nasional negara kita  yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasan kehidupan bangsa
*     Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang serba majemuk seperti SARA, hal ini sudah terbukti sejak sumpah pemuda, karena biarpun berbeda daerah bisa disatukan menjadi satu tanah air Indonesia, walaupun berbeda suku bangsa kita bisa bersatu menjadi satu bangsa Indonesai, walaupun berbeda bahasa daerah dapat dipersatukan  menjadi  bahasa Indonesia semuanya itu karena falsafah hidup Pancasila
Konstitusi
1.   Pengertian konstitusi
Konstitusi negara atau Undang-Undang Dasar merupakan peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya
2.   Macam-macam konstitusi
Menurut C. F. Strong, dalam bukunya “ Modern Political Constitution   membedakan Konstitusi menjadi dua macam yaitu Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis.
Suatu konstitusi dikatakan tertulis apabila sengaja dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk sebuah naskah (documentary constitution). Sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa suatu naskah (non- documentary constitution) dan merupakan suatu tradisi atau konvensi. Contohnya konstitusi negara Inggris hanya berupa kumpulan dokumen piagam atau pernyataan
3.    Sifat dan fungsi konstitusi negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes), dan juga Rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible (luwes) apabila  konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Seperi konstitusi Inggris dan Selandia  Baru. Konstitusi dikatakan Rigid atau kaku apabila  konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen
Fungsi pokok konstitusi negara adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahan  negara sedemikian rupa agar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara tidak bersifat sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara terlindungi atau terjamin. Gagasan ini selanjutnya dinamakan konstitusionalisme.
4.   Kedudukan konstitusi
Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan-undangan, karena setiap perundangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada di atasnya dan apabila ada peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar harus dicabut. Undang-Undang Dasar juga dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan yang ada di bawahnya.
UUD yang memiliki kedudukan tertinggi sebagai fundamental law (hukum dasar).
Sebagai hukum dasar yang tertulis, konstitusi mengatur tiga masalah pokok :
  1.  Jaminan terhadap hak azasi manusia
  2.  Ditetapkan susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
  3.  Adanya pembagian atau pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga   bersifat mendasar
5.  Pembentukan dan Perubahan Konstitusi
Pembentukan Konstitusi
1.   Cara Pemberian (Grants)
Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan cara pemberian terdapat pada negara-negara yang berbentuk kerajaan. Negara Monarchi yang mula-mula bersifat mutlak lambat laun sebagai akibat timbulnya faham demokrasi berubah sifatnya menjadi negara Monarchi yang Konstitusional
Raja-Raja negara-negara Monarchi membagi-bagikan Undang-Undang Dasar kepada rakyatnya dan Raja berjanji akan melaksanakan kekuasaannya dalam batas-batas seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang dibagi-bagikan itu disebut Undang-Undang Dasar Oktroi seperti Kerajaan Jepang. Kerajaan mau membatasi diri dalam menjalankan kekuasaannya dengan membagi-bagikan Undang-Undang Dasar karena adanya desakan yang hebat dari rakyat agar raja atau penguasa tidak bertindak anarchisme atau sewenang-wenang
2.   Cara Pembuatan dengan Sengaja (Deliberate Creation)
Dalam hal ini pembuatan suatu Undang-unang Dasar dilakukan setelah  negara baru didirikan. Negara Amerika Serikat merupakan  negara pertama membuat Undang-Undang Dasar atau Konstitusi sebagai Hukum dasar tertulis yang disahkan pada tanggal 17 September 1787 oleh sidang Konstituante. Indonesia termasuk dalam cara pembutan dengan sengaja. Di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 PPKI menetapkan UUD 1945  dalam sidangnya 18 Agustus 1945.
3.   Cara Revolusi (Revolution)
Salah satu cara untuk menggulingkan suatu pemerintahan negara yang tidak disenangi rakyatnya dengan jalan perebutan kekuasaan (Coup d’Etat). Pemerintah baru yang lahir akibat revolusi lalu membuat UUD yang diusahakan mendapat persetujuan rakyatnya. Seperti Prancis tahun 1791, Spanyol tahun 1932
4.   Cara Evolusi (Evolution)
Perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan Undang-Undang Dasar,      dan  secara otomatis Undang-Undang Dasar lama tidak berlaku lagi, hal ini bisa terjadi karena adanya perubahan bentuk pemerintahan atau bentuk negara. (seperti di Indonesia UUD 1945 berubah ke Konstitusi RIS 1949 ke UUD Sementara 1950 ke UUD 1945)
Pengubahan Konstitusi
Pengubahan Konstitusi ada beberapa cara yaitu :
1.   Cara Refrendum
pengubahan suatu Undang-Undang Dasar harus mendapat persetujuan langsung dari rakyat. Kalau mendapat persetujuan rakyat maka Undang-Undang Dasar boleh diubah, jika tidak Undang-Undang Dasar tidak boleh diubah (pernah ada pada jaman orde baru dengan UU. No. 5 tahun 1985 tentang refrendum)
2.   Cara Pembentukan Badan khusus
Badan ini khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas membuat atau mengubah Undang Undang Dasar ( badan ini pernah ada di Indonesia dengan nama Konstituante yang bertugas untuk membuat Undang-Undang Dasar yang difinitif untuk mengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tetapi gagal dalam melaksanakan tugasnya sehingga badan ini dibubarkan dengan dekrit presiden 5 Juli 1959. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 badan yang bertugas untuk mengubah     Undang-Undang Dasar adalah MPR terdapat dalam pasal 3 (1) dan pasal 37 UUD 1945)
1. Hubungan dasar negara dan konstitusi
1.    Dasar negara dan Pembukaan UUD 1945
Hubungan dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
  1. Falsapah dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistimatis) dan bertingkat (hierarkis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat
  3. Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
  4. Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
2. Dasar negara dan pasal-pasal UUD 1945
Hubungan Pancasila dalam kaitannya dengan pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan pasal 29 (1, 2) UUD 1945
  2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
  3. Sila Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berhubungan erat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
  5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhungan erat dengan pasal 23,  27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945
 

INDAH ADITIYA PRATIWI blog's Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting