Dasar negara
1. Pengertian dasar negara
Dasar berarti landasan atau foundamental. Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Fungsi dan kedudukan dasar negara RI
Pokok kaidah negara yang fundamental tiada lain adalah dasar negara Pancasila, dalam fungsi dan kedudukannya Pancasila dalam tinjauan pokok kaidah negara yang fundamental
ini berarti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Indonesia baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber
dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut. Pokok
kaidah negara yang fundamental juga mengikat dan mengatur penyelenggara
negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara, dan
penduduk
Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai norma obyektif dan
norma tertinggi di dalam negara.serta sebagai sumber dari segala sumber
hukum dan sumber tertib hukum negara RI hal ini sesuai dengan Tap MPRS
No. XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. V/MPR/1973 jo Tap MPR No. IX/MPR/1978,
selanjutnya dipertegas lagi mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 yang kemudian dicabut
dengan Tap. MPR RI No. III / MPR / 2000
Dalam Tap MPR RI NO. III / MPR/ 2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan
bahwa Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 (setelah diamandemen dibaca
pasal-pasal) menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional, dan dengan
ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila tidak lagi sebagai Sumber
dari segala sumber hukum melainkan menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional.
Pancasila sebagai dasar negara sebenarnya sudah ada sejak adanya
bangsa Indonesia, karena Pancasila selain sebagai dasar negara, juga
merupakan pandangan hidup bangsa, jiwa bangsa, kepribadian bangsa,
sumber dari segala sumber hukum,(Sumber Hukum Dasar Nasional),
perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara,
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, falsafah hidup yang mempersatukan
bangsa Indonesia
Berbagai pengertian atau atribut dari Pancasila :
* Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara sering disebut sebagai Falsafah Negara
(Philosofische Grondslag dari negara) atau Idiologi Negara (Staatsidee)
dalam pengertian ini, Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur
pemerintahan negara atau untuk mengatur penyelenggaraan negara
* Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sering disebut dengan way of life, dalam
pengertian ini Pancasila merupakan pedoman tingkah laku atau petunjuk
hidup bagi setiap warga negara Indonesai dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup dalam
pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma agama,
kesusilaan, sopan santun dan hukum
* Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia mengandung pengertian
Pancasila sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia (jaman Sriwijaya dan
Majapahit)
* Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia mengandung pengertian sikap mental, tingkah laku, amal perbuatan bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain
* Pancasila sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib
hukum bagi negara Republik Indonesia, pengertian ini terdapat dalam Tap.
MPRS No. XX/MPRS/1966, disebutkan bahwa Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum berarti segala peraturan perundangan yang
berlaku di Indonesia harus bersumberkan atau berpedoman dan tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila
Pancasila sebagai sumber tertib hukum bagi negara Republik
Indonesia mengandung pengertian: pandangan hidup, kesadaran, cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak
bangsa Indonesia
* Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu
mendirikan negara, slogan sekali merdeka tetap merdeka harus kita
pertahankan sebagai perwujudan atau manifestasi dari hak azasi manusia
* Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia harus kita
wujudkan seperti tujuan nasional negara kita yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasan kehidupan
bangsa
* Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang
serba majemuk seperti SARA, hal ini sudah terbukti sejak sumpah pemuda,
karena biarpun berbeda daerah bisa disatukan menjadi satu tanah air
Indonesia, walaupun berbeda suku bangsa kita bisa bersatu menjadi satu
bangsa Indonesai, walaupun berbeda bahasa daerah dapat dipersatukan
menjadi bahasa Indonesia semuanya itu karena falsafah hidup Pancasila
Konstitusi
1. Pengertian konstitusi
Konstitusi negara atau Undang-Undang Dasar merupakan peraturan negara
yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber
dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya
2. Macam-macam konstitusi
Menurut C. F. Strong, dalam bukunya “ Modern Political Constitution “ membedakan Konstitusi menjadi dua macam yaitu Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis.
Suatu konstitusi dikatakan tertulis apabila sengaja dibuat oleh
lembaga yang berwenang dalam bentuk sebuah naskah (documentary
constitution). Sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa suatu
naskah (non- documentary constitution) dan merupakan suatu tradisi atau
konvensi. Contohnya konstitusi negara Inggris hanya berupa kumpulan
dokumen piagam atau pernyataan
3. Sifat dan fungsi konstitusi negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes), dan juga Rigid (kaku).
Konstitusi dikatakan flexible (luwes) apabila konstitusi itu
memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan
masyarakat. Seperi konstitusi Inggris dan Selandia Baru. Konstitusi
dikatakan Rigid atau kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun
kecuali melalui amandemen
Fungsi pokok konstitusi negara adalah untuk
membatasi kekuasaan pemerintahan negara sedemikian rupa agar
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara tidak bersifat
sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara terlindungi atau
terjamin. Gagasan ini selanjutnya dinamakan konstitusionalisme.
4. Kedudukan konstitusi
Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan
perundangan-undangan, karena setiap perundangan yang berada di bawahnya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada di
atasnya dan apabila ada peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan
Undang-Undang Dasar harus dicabut. Undang-Undang Dasar juga dipergunakan
sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan yang ada di
bawahnya.
UUD yang memiliki kedudukan tertinggi sebagai fundamental law (hukum dasar).
Sebagai hukum dasar yang tertulis, konstitusi mengatur tiga masalah pokok :
- Jaminan terhadap hak azasi manusia
- Ditetapkan susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
- Adanya pembagian atau pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar
5. Pembentukan dan Perubahan Konstitusi
Pembentukan Konstitusi
1. Cara Pemberian (Grants)
Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan cara pemberian terdapat
pada negara-negara yang berbentuk kerajaan. Negara Monarchi yang
mula-mula bersifat mutlak lambat laun sebagai akibat timbulnya faham
demokrasi berubah sifatnya menjadi negara Monarchi yang Konstitusional
Raja-Raja negara-negara Monarchi membagi-bagikan Undang-Undang Dasar
kepada rakyatnya dan Raja berjanji akan melaksanakan kekuasaannya dalam
batas-batas seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar yang dibagi-bagikan itu disebut Undang-Undang Dasar
Oktroi seperti Kerajaan Jepang. Kerajaan mau membatasi diri dalam
menjalankan kekuasaannya dengan membagi-bagikan Undang-Undang Dasar
karena adanya desakan yang hebat dari rakyat agar raja atau penguasa
tidak bertindak anarchisme atau sewenang-wenang
2. Cara Pembuatan dengan Sengaja (Deliberate Creation)
Dalam hal ini pembuatan suatu Undang-unang Dasar dilakukan setelah
negara baru didirikan. Negara Amerika Serikat merupakan negara pertama
membuat Undang-Undang Dasar atau Konstitusi sebagai Hukum dasar tertulis
yang disahkan pada tanggal 17 September 1787 oleh sidang Konstituante.
Indonesia termasuk dalam cara pembutan dengan sengaja. Di Indonesia
setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 PPKI menetapkan UUD 1945
dalam sidangnya 18 Agustus 1945.
3. Cara Revolusi (Revolution)
Salah satu cara untuk menggulingkan suatu pemerintahan negara yang
tidak disenangi rakyatnya dengan jalan perebutan kekuasaan (Coup
d’Etat). Pemerintah baru yang lahir akibat revolusi lalu membuat UUD
yang diusahakan mendapat persetujuan rakyatnya. Seperti Prancis tahun
1791, Spanyol tahun 1932
4. Cara Evolusi (Evolution)
Perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan
Undang-Undang Dasar, dan secara otomatis Undang-Undang Dasar lama
tidak berlaku lagi, hal ini bisa terjadi karena adanya perubahan bentuk
pemerintahan atau bentuk negara. (seperti di Indonesia UUD 1945 berubah
ke Konstitusi RIS 1949 ke UUD Sementara 1950 ke UUD 1945)
Pengubahan Konstitusi
Pengubahan Konstitusi ada beberapa cara yaitu :
1. Cara Refrendum
pengubahan suatu Undang-Undang Dasar harus mendapat persetujuan
langsung dari rakyat. Kalau mendapat persetujuan rakyat maka
Undang-Undang Dasar boleh diubah, jika tidak Undang-Undang Dasar tidak
boleh diubah (pernah ada pada jaman orde baru dengan UU. No. 5 tahun
1985 tentang refrendum)
2. Cara Pembentukan Badan khusus
Badan ini khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas membuat atau
mengubah Undang Undang Dasar ( badan ini pernah ada di Indonesia dengan
nama Konstituante yang bertugas untuk membuat Undang-Undang Dasar yang
difinitif untuk mengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tetapi
gagal dalam melaksanakan tugasnya sehingga badan ini dibubarkan dengan
dekrit presiden 5 Juli 1959. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 badan yang
bertugas untuk mengubah Undang-Undang Dasar adalah MPR terdapat dalam pasal 3 (1) dan pasal 37 UUD 1945)
1. Hubungan dasar negara dan konstitusi
1. Dasar negara dan Pembukaan UUD 1945
Hubungan dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
- Falsapah dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945
- Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistimatis) dan bertingkat (hierarkis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat
- Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
- Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
2. Dasar negara dan pasal-pasal UUD 1945
Hubungan Pancasila dalam kaitannya dengan pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan pasal 29 (1, 2) UUD 1945
- Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
- Sila Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
- Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berhubungan erat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
- Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhungan erat dengan pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945
0 komentar:
Posting Komentar