Assallamuallaikum teman-teman, disini aku mau share tugas matkul biologi umum tentang "Perdagangan Karbon dan Oksigen di Dunia". Semoga dapat bermanfaat yaa
PERDAGANGAN KARBON di DUNIA
Di bidang kehutanan, ide Perdagangan
Karbon (carbon trading) berawal dari munculnya paradigma baru tentang
peran hutan sebagai penyimpan karbon. Hutan dianggap mampu menjadi
tempat cadangan karbon yang sangat besar dikarenakan keberadaan
hutan dapat menjaga keseimbangan siklus karbon bagi keperluan
seluruh mahluk hidup di bumi.Perdagangan Karbon dikatakan
sebagai mekanisme berbasis pasar untuk membantu mengurangi peningkatan CO2
di atmosfir bumi. Perdagangan Karbon merupakan salah satu isi kesepakatan di
dalam Protokol Kyoto.[1] Pada
perkembangannya, Perdagangan Karbon semakin diperkuat legitimasinya oleh REDD+.[2] Pada Protokol Kyoto, negara-negara maju (sering
disebut sebagai “pencemar”) menyepakati target pengurangan emisi hingga periode
tertentu.
Protokol Kyoto menetapkan suatu
mekanisme di mana negara-negara industri dan negara penghasil polutan
terbesar diberi kesempatan untuk melakukan kompensasi kepada negara berkembang
pemilik hutan tropis. Kompensasi tersebut adalah dengan cara membayar
negara-negara berkembang untuk mencadangkan hutan tropis yang mereka miliki
sehingga tejadi "sequestration" atau penyimpanan sejumlah
besar karbon.[3]Terdapat tiga jenis
Perdagangan Karbon. Pertama, perdagangan emisi (Emission Trading).
Kedua, perdagangan kredit berbasis proyek (Trading in project based credit).
Sedangkan campuran dari dua jenis tersebut adalah sistem perdagangan hibrida (hybrid
carbon trading).[4]Ketiga model
tersebut mengasumsikan bahwa gas emisi yang dikeluarkan oleh industri
dapat saling dikompensasi melalui mekanisme pasar yaitu dengan carasaling tawar
dengan pertimbangan nilai ekonomis atau finansial.
Pada model emission trading sebenarnya
terdapat potensi terjadinya pengurangan gas polusi. Namun dengan adanya
alternatif pada model trading in project-based credit dan hybrid
carbon trading, maka para emitor lebih memilih untuk tidak mengurangi emisi
mereka menggantinya dengan membeli kredit karbon dari negara-negara dunia
ketiga pemilik hutan.
Hutan tropis, sebagai penyeimbang
karbon dunia, sebagian besar berada di negara-negara miskin dan berkembang.
Realitas masyarakat di negara-negara dunia ketiga yang hidup di dalam
kemiskinan mengandung dilema ketika diupayakan pelarangan alih-guna lahan
hutan yang sering disebut menyumbang peningkatan gas rumah kaca (greenhouse
gass) karena tidak ada lagi pepohonan yang dapat menyerap
karbon. Negara-negara maju memproduksi gas racun, namun negara-negara
berkembang yang disalahkan karena terjadinya pengurangan jumlah pohon penyerap
gas racun. Juga disalahkan karena tidak memiliki mesin rendah emisi yang mahal
harganya.
Deforestasi
sebagian besar disumbang oleh negara-negara berkembang dan setengahnya
dilakukan oleh 2 negara yaitu Brasil dan Indonesia.
Ditinjau dari lokasinya, pasar karbon
yang sedang dikembangkan ini tersebar mulai dari area Asia Pasifik, Amerika
Selatan, sampai Eropa.
Berikut adalah pasar-pasar karbon tersebut:
1. Australia, memutuskan untuk mengoperasikan pasar karbon secara penuh
pada tahun 2014 berdasar pada harga yang ditetapkan.Sampai dengan saat itu,
Australia menerapkan pajak karbon (carbon tax). Pajak karbon yang diberlakukan
sejak bulan Juli 2012 ini ditujukan untuk pembangunan sistem MRV pada tingkat
instalasi,sekaligus juga untuk mengumpulkan allowance. Sayangnya,perubahan
pemerintahan di Australia menyebabkan perubahan pula pada kebijakan ini yang
sampai dengan penulisan buku ini belum diketahui bentuknya.
2. Cina sebagai negara pengemisi gas rumah kaca tertinggi di dunia
akan melanjutkan pilot project di 7 propinsi. Pilot project ini kemudian akan
dioperasikan secara penuh pada tahun 2015. China juga merencanakan untuk
menerapkan ETS secara nasional setelah tahun 2016.
3. Korea sudah memiliki pasar karbon sukarela, dan akan memulai pasar
karbon wajib pada tahun 2015. Selain itu Korea juga sedang merancang proposal
baru pembiayaan berbasis pasar dengan menggunakan model C-NAMAs atau Crediting
NAMAs. Crediting NAMAs ini kemudian akan didorong untuk melengkapi mekanisme
pasar karbon wajib Korea apabila perundingan UNFCCC dapat menyetujuinya.
4. Kazahkstan sedang mempersiapkan ETS yang akan berfungsi tahun 2015.
Yang unik dari pengembangan pasar karbon di Kazahkstan adalah masih dipertahankannya
berbagai macam subsidi energi walaupun pada saat yang sama diberlakukan sistem cap
and trade pada industri skala tertentu.
5. Afrika Selatan memutuskan untuk sementara tidak akan
mengembangkan pasar karbon secara domestik, tapi lebih memilih untuk mengembangkan
pajak karbon yang sudah diimplementasikan sejak Januari 2013 guna mencapai
target pengurangan emisi pada tahun 2020.
6. Chile memutuskan untuk melakukan eksplorasi rencana
pengembangan Chile ETS melalui kerjasama internasional Partnership for Market
Readiness. Chile merencanakan untuk mengembangkan instrumen pasar karbon dalam
4 tahun ke depan.
7. Costa Rica mempunyai pendekatan yang berbeda dalam pengembangan
pasar karbonnya. Melalui pasar karbon domestik sukarela yang akan segera
diimplementasikan secara nasional, Costa Rica bertujuan menjadi The First
Carbon Neutral Country pada tahun 2020.
8. Jepang memilih mengembangkan inisiatif perdagangan karbon secara
bilateral guna memenuhi target pengurangan emisinya. Jepang telah menyampaikan
proposal perdagangan karbon bilateral ke beberapa negara, termasuk Indonesia
yang disebut JCM (Joint Crediting Mechanism), meliputi hampir seluruh sektor
pengemisi
gas rumah kaca.
9. Negara lain seperti Brasilia, Thailand, Turkey, Vietnam,
Maroko, Mexico, Jordan dan India, juga sedang menyiapkan instrumen pasar pasca
tahun 2012.
Ke
depan, pasar karbon juga banyak diharapkan bukan saja untuk difungsikan sebagai
alternatif pembiayaan perubahan iklim, tapi juga untuk memberikan
manfaat-manfaat sebagai berikut:
•
Meningkatkan efisiensi energi dan efisiensi pembiayaan, khususnya untuk
pembangunan rendah karbon di tingkat domestik
•
Mempercepat pengembangan energi terbarukan
•
Menggalang dana untuk konservasi lingkungan dan sumber daya alam
•
Meningkatkan peran serta swasta dan industri dalam mitigasi perubahan iklim
nasional
•
Menjadi motor penggerak ekonomi domestik.
Untuk memahami bagaimana karbon diperdagangkan,
perlu dipahami komoditi apa yang diperdagangkan dan sistem yang menciptakannya.
Ada dua komoditi yang diperdagangkan, yang pertama adalah apa yang disebut allowance,
dan yang kedua adalah offset. Allowance terbentuk oleh sistem
cap-and-trade. Sedangkan offset terbentuk oleh sistem baseline-and-credit
(sering disebut project-based-system). Ilustrasi untuk memudahkan
pengertian kita mengenai kedua sistem perdagangan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Perdagangan “emisi yang tidak
dipergunakan” (allowance trading)
Negara-negara
yang ditarget penurunan emisi (annex I country) mempunyai kewajiban
untuk menurunkan emisinya pada periode komitmen I (2008-2012) sebesar 5% di
bawah tingkat emisi pada tahun 1990. Emisi total suatu negara dibatasi (Capped),
dari emisi yang dibatasi inilah nanti akan muncul allowances (kelebihan
emisi yang tidak dipakai).
Allowances
inilah yang
boleh dijual kepada pihak lain yang tidak dapat menurunkan emisi sesuai
targetnya. Misalnya suatu negara A dibatasi emisinya sebesar 1 juta ton CO2.
Target emisi ini kemudian dibagi ke perusahaan-perusahaan yang ada di negara
tersebut. misalnya perusahaan A mendapat target emisi 100.000 ton, padahal
sebelumnya mereka mengemisi 110.000 ton CO2. Perusahaan tersebut harus
melakukan penurunan emisi sebesar 10.000 ton. Perusahaan A mampu menurunkan
emisinya sampai 20.000 ton, sehingga Perusahaan A memiliki “kelebihan emisi”
10.000 ton. Sementara itu perusahaan B (yang memiliki target emisi sebesar 100.000
ton juga, padahal sebelumnya mengemisi 110.000 ton) memilih untuk tidak
menurunkan emisinya karena biayanya terlalu besar. Perusahaan B berhak membeli
“kelebihan emisi” dari perusahaan A yaitu sebesar 10.000 ton dengan biaya yang
lebih rendah. Inilah yang disebut perdagangan emisi (karbon). Perdagangan
karbon seperti ini disebut sebagai cap-and-trade system.
2. Perdagangan
kredit berbasis proyek (offset trading)
Carbon offset adalah alat/sarana untuk mengkompensasi emisi yang
dikeluarkan oleh perusahaan ataupun pribadi. Dengan membayar orang lain
(ditempat lain) untuk melakukan usaha penyerapan karbon atau menghindari emisi
karbon, pembeli offset karbon bermaksud mengganti (atau dalam prinsipnya
meng”offset”) emisi karbon yang telah mereka lakukan.
Misalnya
perusahaan A mengemisi 110.000 ton CO2 pertahun. Pemerintah menginginkan
masing-masing perusahaan menurunkan emisinya menjadi 100.000 ton. Kedua
perusahaan tersebut diberi alternatif. Apabila mereka tidak mau menurunkan
emisinya, mereka dapat mendanai proyek di tempat lain yang dapat mereduksi
emisi karbon hingga 10.000 ton. Perdagangan kredit berbasis proyek ini sering
disebut juga baseline and credit, atau offset trading. Dalam
sistem ini, pembeli hanya dapat mengklaim pengurangan emisinya melalui proyek
yang benar-benar dapat dibuktikan bahwa pengurangan emisi terjadi dari proyek
tersebut dan bukan business as usual.
PERDAGANGAN
OKSIGEN DI DUNIA
Perubahan
penggunaan lahan dan kehutanan (Land use change and forestry) merupakan
penyumbang emisi karbon terbesar kedua setelah sektor industri, yaitu
menyumbang sekitar 15-20% dari total emisi dunia. Pada umumnya terdapat 3
(tiga) kategori mitigasi perubahan iklim untuk sektor kehutanan, yaitu
peningkatan manajemen hutan, Aforestasi/Reforestasi, dan menghindari penebangan
hutan dan degradasi hutan (REDD). Dari ketiga kategori tersebut, REDD mempunyai
potensi pengurangan emisi karbon yang paling besar (McKinsey Company, 2009).
Melalui mekanisme CDM (yang notabene satu-satunya mekanisme yang melibatkan
negara berkembang dalam Protokol Kyoto), sektor kehutanan dapat berperan
melalui proyek Aforestasi/Reforestasi (A/R CDM).
Institusi internasional penjualan
karbon (carbon trade) berkedudukan di Australia, Carbon Strategic Global (CSG)
yang mengajukan penawaran pembelian oksigen diproduksi kawasan hutan lindung di
Sumatera Barat (Sumbar) sudah mendapat rekomendasi dari badan dunia PBB. Hal
itu disampaikannya terkait penawaran dari CSG Australia pembelian oksigen yang
dihasilkan kawasan hutan di Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp900 miliar per
tahun. Penawaran ini terkait perdagangan karbon dunia yang semakin meningkat
sejak ditandatangani Protokol Kyoto, di mana negara-negara di dunia sepakat
untuk menekan emisi karbon dioksida rata-rata 5,2 persen selama 2008 hingga
2012.
Di
bidang kehutanan, ide Perdagangan Karbon (carbon trading) berawal
dari munculnya paradigma baru tentang peran hutan sebagai penyimpan
karbon. Hutan dianggap mampu menjadi tempat cadangan karbon yang
sangat besar dikarenakan keberadaan mahluk hidup yang ada di
dalamnya, biomas dan vegetasi. Keberadaan hutan dapat menjaga keseimbangan
siklus karbon bagi keperluan seluruh mahluk hidup di bumi. Hal ini
kemudian dipertimbangkan sebagai komoditi sekaligus upaya perlindungan hutan
untuk penurunan pemanasan global.
Hutan tropis,
sebagai penyeimbang karbon dunia, sebagian besar berada di negara-negara miskin
dan berkembang. Realitas masyarakat di negara-negara dunia ketiga yang hidup di
dalam kemiskinan mengandung dilema ketika diupayakan pelarangan alih-guna
lahan hutan yang sering disebut menyumbang peningkatan gas rumah kaca (greenhouse
gass) karena tidak ada lagi pepohonan yang dapat menyerap
karbon. Negara-negara maju memproduksi gas racun, namun negara-negara
berkembang yang disalahkan karena terjadinya pengurangan jumlah pohon penyerap
gas racun. Juga disalahkan karena tidak memiliki mesin rendah emisi yang mahal
harganya.
DAFTAR
PUSTAKA
Naskah Akademik Pengesahan Protokol Kyoto. Kementrian
Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Kyoto Protocol to the United Nations Framework
Convention on Climate Change. 1998. http://unfccc.int/resource/docs/convkp/kpeng.pdf
MEMAHAMI PERDAGANGAN KARBON
MARI BERDAGANG
KARBON!Pengantar
Pasar Karbon untuk Pengendalian Perubahan Iklim www.jcmindonesia.com/files/index.php?action...buku_carbon_isi.pdf
Situs internet:
Website
berita Erabaru.net: http://erabaru.net/top-news/37-news2/15504-perdagangan-karbon-bukan-solusi-pemanasan-global.
Website
WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Bali: http://walhibali.blogspot.com/2007/08/perdagangan-karbon.html
Website
Jimmy Jeniarto: http://jeniarto.blogspot.co.id/2013/03/bisnis-hutan-dan-perdagangan-karbon.html
Endnotes:
[1] Protokol Kyoto berisi kesepakatan penurunan gas rumah
kaca, yang diimplementasikan di dalam berbagai cara. Protokol Kyoto terdiri
dari tiga mekanisme, yakni Clean Development Mechanism, Joint
Implementation, dan Emission Trading. Perdagangan Karbon (Carbon Trade)
merupakan implementasi lebih lanjut dari Protokol Kyoto. Lihat Kyoto
Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change: http://unfccc.int/resource/docs/convkp/kpeng.pdf
[2] REDD+ : Reducing Emissions from Deforestation
and Degradation +. Tentang REDD, lihat lebih lanjut di
dalam website The United Nations Collaborative Programme on Reducing
Emissions from Deforestation and Forest Degradation in Developing
Countries: http://www.un-redd.org/AboutREDD/tabid/582/Default.aspx
[4] Lihat artikel “Perdagangan Karbon” di website
WALHI BALI http://walhibali.blogspot.com/2007/08/perdagangan-karbon.html
0 komentar:
Posting Komentar