4 faktor yang
menyebabkan pengendalian kebebasan pers adalah:
1.
Distorsi
Peraturan Perundang – Undangan
Perihal
distorsi peraturan perundang-undangan dapat dijelaskan melalui kasus yang
terjadi pada masa orde baru. Menurut peraturan perundang-undangan yang ada,
pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 11 Tahun 1996 tentang pers sebenarnya telah
menjamin kebebasan pers. Pasal 4 dan 8 UU No. 11 Tahun 1966 tersebut memberikan
jaminan tidak ada sensor, tidak ada bredel, dan tiap warga Negara dapat
mengusahakan perusahaan pers. Ketiga hal itu merupakan indicator penting
kebebasan pers.
Pemaparan
tersebut menunjukkan bahwa pengendalian kebebasan pers dilakukan pemerintah
melalui pertimbangan peraturan perundang-undangan. Adapun UU No. 21 Tahun
1982 menjamin kemerdekaan pers, tetapi
dalam pelaksanaan undang-undang tersebut justru menghilangkan kebebasan yang
sebenarnya. Sehingga muncul peraturan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang pers. Undang-Undang tersebut telah memberikan jaminan kebebasan
pers di era Reformasi sekarang ini, tetapi suatu kebebasan mungkin dikurangi
atau bahkan ditiadakan melalui peraturan perundang-undangan lain yang mendistorsi aturan kebebasan pers yang terdapat dalam UU
No. 40 Tahun 1999 tersebut.
2.
Perilaku
Aparat
Perilaku aparat
berusaha mengendalikan kebebasan pers dengan cara :
a. menelpon
redaktur,
b. mengirimkan
teguran tertulis ke redaksi media massa,
c. membredel
(mencabut izin) surat kabar dan majalah,
d. melakukan
kekerasan fisik terhadap wartawan,
e. menangkap
dan memenjarakan wartawan
3.
Pengadilan
Massa
Ketidak
puasan atau merasa dirugikan atas suatu berita yang dapat menimbulkan
pengadilan massa dengan menghukum menurut caranya sendiri, menteror, penculikan
pengrusakan kantor media massa, dll. Menurut UU No. 40 Tahun 1999, para pihak
yang merasa dirugikan dapat memberikan hak jawab dan pers wajib memuat
tanggapan tersebut. Menurut catatan The
South – East Asian Press Alliance (SEAPA) pada tahun 2000, di antara 100
kasus kekerasan kepada pers, 54 diantaranya merupakan kekerasan yang dilakukan
oleh massa. Hal ini seharusnya memperoleh perhatian serius dari aparat penegak
hukum.
4.
Perilaku
pers sendiri
Upaya upaya yang
dilakukan oleh pemerintah
Pengawasan atas standar kerja
profesionalisme jurnalis
Penilaian atas keberadaan media pers di
tangan masyarakat melalui lembaga pengawas media.
Dengan bekerja sama dengan lembaga
terkait pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan, misalnya UUD No.
9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam
undang-undang tersebut telah dimuat tentang kode etik atau tata krama pers yang
baik, bebas, dan bertanggung jawab.
Peningkatan standar profesionalisme
jurnalis melalui pendidikan jurnalisme terstruktur.
Menegakkan ketentuan undang-undang hukum
pidana yang berhubungan dengan sanksi terhadap pelanggaran kebebasan pers.
D.
Manfaat Media Massa dalam Kehidupan Sehari – Hari
Banyak ahli komunikasi yang menyatakan bahwa saat
ini kita hidup dalam apa yang dinamakan masyarakat komunikasi massa. Sebagian
besar penduduk Indonesia yang hidup di kota besar sudah masuk ke dalam
masyarakat komunikasi massa karena hampir di setiap rumah kita
temui televisi, radio, surat kabar dan majalah. Media-media tersebut telah
menjadi sumber utama bagi masyarakat untuk mencari hiburan dan informasi.
Macam-Macam
Media Massa Secara Umum
Media massa secara umum
dikelompokkan menjadi tiga yaitu
a.
Media audio
b.
Media visual
c.
Media audio visual
Dalam
Undang-undang No. 40 tahun 1999 pasal 3
tentang pers disebutkan diantaranya bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
dan kontrol sosial dan dapat juga sebagai lembaga ekonomi.
Beberapa
fungsi komunikasi massa bagi masyarakat, yaitu :
a) Fungsi
pengawasan (surveillance)
Fungsi ini terdiri
dari 2 bentuk utama, yaitu pengawasan peringatan dan pengawasan
instrumental.
b) Fungsi
penafsiran (interpretation)
Fungsi ini dijalankan jika media selain menyampaikan fakta dan data kepada
khalayak, juga memberi penafsiran terhadap kejadian-kejadian penting.
c) Fungsi
keterkaitan (linkage)
Media massa dapat menjadi alat pemersatu anggota masyarakat yang beragam
sehingga membentuk pertalian berdasarkan kepentingan dan minat yang sama
tentang sesuatu
d) Fungsi
penyebaran nilai (transmission of values)
Fungsi ini disebut juga sosialisasi.
e) Fungsi
hiburan (entertainment)
Fungsi hiburan umumnya dijalankan oleh setiap media massa.
Contoh-Contoh
Media Massa
1. Surat
kabar dan majalah
Fungsi utama dari surat
kabar adalah menyiarkan informasi.
Fungsi pelengkapnya
seperti pada artikel yang mengandung pendidikan atau cerita bersambung,opini ,
cerita gambar yang mengandung hiburan
Fungsi
surat kabar menurut para ahli :
1. Menyebarkan
informasi dan komunikasi sehingga makin banyak dan makin luas jumlah orang
indonesia yang biasa mengenali peluang ekonomi serta memanfaaatkannya
2. Berusaha
mempengaruhi tercapainya keserasia kepentingan antara kepentingan individu,
pengusaha ,pemerintah dan kepentingan umum.
3. Kontrol
sosial, sepertin berita gizi buruk yang terjadi di beberapa wilayah dapat
terpublikasikan oleh surat kabar sebagai media yang dapat dijangkau kalangan
meengah bawah dan cepat direspon oleh pihak-pihak yang terkait,atau akan
menggugah masyarakat untuk segera bertindak guna mengatasi peristiwa tersebut.
4. Menjadi
mediatorn antara pengusaha dan pemerintah daerah atau pengusaha dengan
masyarakat , apabila terjadi sengketa atas tanah baik dipedesaan maupun
perkotaaan yang akhir-akhir ini banyak terjadi
2. Film
,Radio Dan Televisi
Fungsi
utamanya adalah meghibur. Adapun program radio dan TV disajikan dari segi
informasi dan pendidikan . radio maupun TV dalam perkembangannya ada yang
memfokuskan pada pendidikan dan berita pada program siarannya .
Dengan
demikian ketiga media massa tersebut saling mengisi dan melengkapi kaena media
masa tersebut memiliki kelebihan dan
kekurangan.
0 komentar:
Posting Komentar